Peristiwa pembakaran rumah terjadi pada Rabu malam tanggal 18 Juli 2012, pasca penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang melukai 4 orang warga dan 1 orang meninggal dunia. Pembakaran rumah dilakukan saat sebagian besar warga penolak tambang telah meninggalkan rumah mereka setelah polisi dengan kekuatan 1 SST Brimob Polda Sulteng, 1 SST Dalmas Polres Donggala, 1 SST Kerangka Polres Donggala dan 5 Unit Pam Tertutup melakukan penembakan, penggeledahan dan penangkapan warga.
Rumah korban pembakaran tersebut diketahui bernama Saharudin yang terletak di dusun 3 desa Walandano kecamatan Balaesang Tanjung, kabupaten Donggala, propinsi Sulawesi Tengah. Namun, pelaku pembakaran hingga kini tak pernah dilakukan tindakan penyelidikan oleh pihak kepolisian di daerah ini.
Rumah Saharudin diduga sengaja dibakar oleh seseorang yang merupakan bagian dari kelompok pro tambang yang jumlahnya tidak mencapai 50 jiwa dari 10.000 jiwa jumlah penduduk di kecamatan Balaesang Tanjung.
Selain pembakaran rumah di desa Walandano, juga dilakukan pelemparan rumah pada 4 rumah warga penolak tambang yang terletak di desa Malei di dusun 5, dusun 3, dusun 2 dan dusun 1. Padahal pada saat itu polisi sudah berada di desa Malei dan terkesan setuju atas tindakan warga pro tambang dengan cara melakukan pembiaran atas pembakaran dan pelemparan rumah warga yang menolak tambang di Balaesang Tanjung.
------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : Wawancara Masyarakat Kec. Balaesang Tanjung, Kab. Donggala, Prop. Sulawesi Tengah, Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kemanusiaan Dan Anti Kekerasan
Jl. Tanjung Satu No 59 , Kota Palu Kec. Lolu Selatan
Telp : 0451 - 425 489
Rumah korban pembakaran tersebut diketahui bernama Saharudin yang terletak di dusun 3 desa Walandano kecamatan Balaesang Tanjung, kabupaten Donggala, propinsi Sulawesi Tengah. Namun, pelaku pembakaran hingga kini tak pernah dilakukan tindakan penyelidikan oleh pihak kepolisian di daerah ini.
Rumah Saharudin diduga sengaja dibakar oleh seseorang yang merupakan bagian dari kelompok pro tambang yang jumlahnya tidak mencapai 50 jiwa dari 10.000 jiwa jumlah penduduk di kecamatan Balaesang Tanjung.
Selain pembakaran rumah di desa Walandano, juga dilakukan pelemparan rumah pada 4 rumah warga penolak tambang yang terletak di desa Malei di dusun 5, dusun 3, dusun 2 dan dusun 1. Padahal pada saat itu polisi sudah berada di desa Malei dan terkesan setuju atas tindakan warga pro tambang dengan cara melakukan pembiaran atas pembakaran dan pelemparan rumah warga yang menolak tambang di Balaesang Tanjung.
------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : Wawancara Masyarakat Kec. Balaesang Tanjung, Kab. Donggala, Prop. Sulawesi Tengah, Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kemanusiaan Dan Anti Kekerasan
Jl. Tanjung Satu No 59 , Kota Palu Kec. Lolu Selatan
Telp : 0451 - 425 489
Tidak ada komentar:
Posting Komentar