#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 30 Agustus 2012

UU Pengadaan Tanah Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria

UNDANG-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum memiliki kelemahan. Beleid ini bertolak belakang dengan UUPA No 5 tahun 1990.

"UU ini belum mencirikan prinsip hak warga negara dalam pembangunan yang berkeadilan," kata peneliti agraria, Dianto Bachriadi, saat memberikan keterangnya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh pemohon uji materi UU No. 2 Tahun 2012 kepada majelis hakim konstitusi, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/8).

Dianto, menilai kata "pembangunan" dari judul, justru merujuk pada aktifitas pembangunan saran fisik tanpa memperhatikan aspek sosial. "Kalau hanya sarana fisik maka lebih baik disebut UU Pengadaan Tanah bagi pembangunan sarana fisik untuk kepentingan umum," ujarnya.
Menurut Dianto, dalam UU tersebut tidak ada penjelasan tegas mencegah potensi diskriminasi dan ketidakadilan akses masyarakat. Dalam UU itu, "kepentingan umum" tidak dibuat batasan, apakah ada keterlibatan pihak swasta.

"Karena dengan adanya pihak swasta artinya ada investasi, investasi ini profit oriented," katanya. ia khawatir, UU ini berpotensi memicu terjadinya perampasan tanah dengan skala besar oleh kepentingan swasta. "Posisi warga tidak mendapat tempat terhormat," katanya.

Banyaknya persil tanah yang dikuasai warga tapi tanpa kekuatan hukum (sertifikasi), melemahkan nilai ganti rugi dari yang bersertifikat. Dianto menyimpulkan, UU No. 2 Tahun 2012, terdapat persoalan besar yang diabaikan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.

"UU ini, pada akhirnya bertolak belakang dengan semangat UUPA 1960. Ada semangat menggusur dan berpotensi dasar hukum pembentukan diskriminasi," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar