pedomannews.com, Persoalan kesejahteraan petani tanah air kembali dipertanyakan. 52 tahun UU agraria hadir ternyata belum mampu menyejahterakan kaum penopang pangan itu.
Hal itu diutarakan Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan DPP Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli Ardiansyah saat menghadiri diskusi 'Mewujudkan Land Reform Sebagai Syarat kebangkitan Petani' yang digelar DPP PBR Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Jakarta Selatan, Sabtu (22/9).
"Perlu diketahui saat ini jumlah petani gurem di Indonesia mencapai 15,6 juta dengan kepemilikan lahan tidak lebih besar dari 0,5 ha," katanya. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan jumlah lahan yang dikelola perusahaan swasta.
"Sementara pertumbuhan luas lahan perkebunan kelapa sawit milik swasta meningkat dari 3,3 juta ha pada tahun 2006 menjadi 3,8 juta ha pada 2010," ujar Agus
Sedangkan masalah agraria itu sendiri diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Agus pun menjelaskan, dalam UU PA, terdapaat tiga hal yang menjadi poin penting.
"Pertama, penguasaan dan kepemilikan tanah oleh individu atau badan hukum harus dibatasi," Menurutnya hal demikian dimaksud agar tidak terjadi monopoli secara sepihak yang bisa merugikan kepentingan umum.
Kedua, negara mengatur pengelolaan agraria untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat serta mencegah monopoli individu swasta.
"Terakhir, segala usaha bersama menyangkut usaha di bidang agraria harus didasarkan pada usaha bersama berdasarkan prinsip gotong royong." Tuturnya.
Yoseph Dionisius
Hal itu diutarakan Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan DPP Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli Ardiansyah saat menghadiri diskusi 'Mewujudkan Land Reform Sebagai Syarat kebangkitan Petani' yang digelar DPP PBR Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Jakarta Selatan, Sabtu (22/9).
"Perlu diketahui saat ini jumlah petani gurem di Indonesia mencapai 15,6 juta dengan kepemilikan lahan tidak lebih besar dari 0,5 ha," katanya. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan jumlah lahan yang dikelola perusahaan swasta.
"Sementara pertumbuhan luas lahan perkebunan kelapa sawit milik swasta meningkat dari 3,3 juta ha pada tahun 2006 menjadi 3,8 juta ha pada 2010," ujar Agus
Sedangkan masalah agraria itu sendiri diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Agus pun menjelaskan, dalam UU PA, terdapaat tiga hal yang menjadi poin penting.
"Pertama, penguasaan dan kepemilikan tanah oleh individu atau badan hukum harus dibatasi," Menurutnya hal demikian dimaksud agar tidak terjadi monopoli secara sepihak yang bisa merugikan kepentingan umum.
Kedua, negara mengatur pengelolaan agraria untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat serta mencegah monopoli individu swasta.
"Terakhir, segala usaha bersama menyangkut usaha di bidang agraria harus didasarkan pada usaha bersama berdasarkan prinsip gotong royong." Tuturnya.
Yoseph Dionisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar