waspada.co.id, PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan pihak kepolisian belum menjalankan rekomendasi DPRD Sumut terkait sengketa lahan warga DesaTobing Tinggi, Desa Hadungdung Pintu Padang, dan Desa Hadungdung Aek Rampah Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) terkait penyerobotan lahan.
“Sampai sekarang pihak PT SRL dan PT SSL masih melakukan penyerobotan terhadap tanah warga Palas sehingga warga Palas belum merasa aman hingga sekarang,” kata Sugianto selaku pendamping warga Paluta kepada Waspada Online, hari ini.
Seperti diketahui, pada bulan Juni lalu petani Palas melakukan aksi jahit mulut untuk menuntut penyelesaian sengketa terhadap tanah yang mereka garap selama ini sehingga mendapatkan rekomendasi dari komisi A DPRD Sumut bagi petani mendapat keamanan selama menggerap tanah.
Tapi dalam hal ini, lanjut Sugianto, para petani masih mendapat perlakuan penyeropotan tanah warga oleh pihak PT Ini menunjukkan kalau Pihak PT dan instansi kepolisian di Polres Tapanuli Selatan tidak menjalankan Rekomendasi DPRD Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal yang ikut memberikan rekomendasi kepada para petani Palas mengatakan kalau Pihak Polres Tapsel dan pihak PT serta pemerintahan setempat tidak memiliki norma mengingat rekomendasi sudah diberikan DPRD Sumut akan tetapi tidak dijalankan.
“Dalam hal ini mereka tidak menjalankan rekomendasi dari DPRD Sumut sebagai instansi pemerintahan berarti mereka tidak punya norma,” katanya seraya mengatakan kalau parlemen jalanan saja di dengar apalagi parlemen resmi.
Syamsul mengakui kalau instasni DPRD Sumut hanya mampu memberikan hal yang berurusan dengan politik mengenai hak-hak rakyat dan tidak punya hak untuk memberikan sanksi.
Editor: SASTROY BANGUN
“Sampai sekarang pihak PT SRL dan PT SSL masih melakukan penyerobotan terhadap tanah warga Palas sehingga warga Palas belum merasa aman hingga sekarang,” kata Sugianto selaku pendamping warga Paluta kepada Waspada Online, hari ini.
Seperti diketahui, pada bulan Juni lalu petani Palas melakukan aksi jahit mulut untuk menuntut penyelesaian sengketa terhadap tanah yang mereka garap selama ini sehingga mendapatkan rekomendasi dari komisi A DPRD Sumut bagi petani mendapat keamanan selama menggerap tanah.
Tapi dalam hal ini, lanjut Sugianto, para petani masih mendapat perlakuan penyeropotan tanah warga oleh pihak PT Ini menunjukkan kalau Pihak PT dan instansi kepolisian di Polres Tapanuli Selatan tidak menjalankan Rekomendasi DPRD Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal yang ikut memberikan rekomendasi kepada para petani Palas mengatakan kalau Pihak Polres Tapsel dan pihak PT serta pemerintahan setempat tidak memiliki norma mengingat rekomendasi sudah diberikan DPRD Sumut akan tetapi tidak dijalankan.
“Dalam hal ini mereka tidak menjalankan rekomendasi dari DPRD Sumut sebagai instansi pemerintahan berarti mereka tidak punya norma,” katanya seraya mengatakan kalau parlemen jalanan saja di dengar apalagi parlemen resmi.
Syamsul mengakui kalau instasni DPRD Sumut hanya mampu memberikan hal yang berurusan dengan politik mengenai hak-hak rakyat dan tidak punya hak untuk memberikan sanksi.
Editor: SASTROY BANGUN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar