#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 27 September 2012

Pendidikan Gratis Hanya Jualan, Guru dan Siswa Kompak Demo

awam green,
JPNN.COM, Ribuan pelajar dan guru termasuk kepala sekolah mulai SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Mimika serta perwakilan orang tua murid, Rabu (26/9) melakukan demo di DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika. Dalam aksi yang didukung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mimika tersebut, mereka menyampaikan rasa kekecewaan kepada Pemda Mimika karena dianggap mengulur-ulur janji untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) Kabupaten Mimika Tahun 2012.

Demo damai dimulai dengan aksi long marc dari pelataran SMK Petra sampai di pelataran DPRD sekitar pukul 10.00 Wit. Kedatangan ribuan pelajar dan guru diterima Ketua Komisi C DPRD, M Nurman S Karupukaro, anggota komisi C, Johan Ade Matulessy, Anggota Komisi B Yan Sampe Rumengan, SE serta Ketua Komisi A, Athanasius Allo Rafra, SH MSi.


Mewakili Musyawarah Kepala-Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK, SD, SMP se-Kabupaten Mimika, Kepala Sekolah SMA YPPK Tiga Raja, Gabriel Rahangiar, SPd membacakan pernyatan sikap dan tuntutan. Dikatakan aksi demo tersebut dilakukan karena berdasar pada regulasi dan pernyataan yang terjadi di Kabupaten Mimika. Dalam pernyataan sikap, para pendemo merasa kecewa karena semua satuan jenjang pendidikan telah mengkampanyekan pendidikan gratis di Kabupaten Mimika, namun Pemda belum memberikan realisasi yang nyata untuk menunjang adanya wacana pendidikan gratis tersebut.

Disebutkan, dalam pertemuan dengan kepala-kepala sekolah mulai TK hingga SMA dan SMK pada 11 Juni 2012, Bupati Mimika menyatakan BOPDA Kabupaten Mimika bukanlah suatu kewajiban, namun suatu kebijakan sehingga bisa diberikan dengan jumlah yang berubah-ubah atau bisa juga tidak diberikan oleh Pemda Kabupaten Mimika, semuanya tergantung pada kondisi keuangan daerah. Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2011 ditiadakan atau tidak diberikan karena secara administrasi pemerintah tidak dibenarkan.

Pernyataan sikap dan tuntutan yang telah disepakati MKKS dan KKKS tingkat TK hingga SMA dan SMK tersebut juga menyatakan jika Pemda telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun plus yang akan menelan pembiayaan sekitar Rp 40 miliar. Belum lagi mengenai adanya Perbup Nomor 3 Tahun 2012 tentang pemberian BOPDA untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diberikan setiap tiga bulan sekali dan untuk jenjang TK dalam bentuk dana stimulan diberikan setiap enam bulan sekali.

Dari pernyataan sikap tersebut, yang paling dipertanyakan oleh semua guru adalah mengenai pernyataan pihak Pemda yang menyatakan telah menyurati pihak DPRD agar memberikan izin prinsip untuk pencairan BOPDA tahun 2012. Namun hal ini malah tidak ditangggapi oleh DPRD Kabupaten Mimika yang justru mempertanyakan surat tersebut.

Melihat berbagai permasalahan yang ada, dalam pernyataan sikap tersebut, semua warga sekolah sepakat jika pendidikan gratis yang dikampanyekan oleh Pemda dinilai ‘hanya sebuah kebohongan publik’. BOPDA tahun 2012, juga menurut mereka, sama dengan BOSDA tahun 2011 yang akan menjadi sebuah kebijakan, dan bukan kewajiban Pemda untuk membantu masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Pihak eksekutif dan legislatif, juga dikatakan, sedang ‘bermain-main’ dengan pembiayaan pendidikan di Kabupaten Mimika yang telah mengakibatkan semua satuan pendidikan menderita karena kesulitan biaya operasional.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka semua warga sekolah menuntut agar dalam waktu satu minggu kedepan Pemda dan DPRD segera mencabut Perbup Nomor 3 Tahun 2012 tentang BOPDA dan menarik kembali pernyataan tentang pendidikan gratis. Juga menyampaikan secara terbuka lewat media cetak dan lokal kepada semua orang tua murid, bahwa orang tua murid wajib membayar biaya pendidikan anaknya, karena kesadaran orang tua untuk membayar biaya pendidikan anaknya sangat rendah sebab janji-janji Pemda tentang pendidikan gratis.

Pilihan lain yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut yakni segera merealisasikan Perbub Nomor 3 Tahun 2012 tentang BOPDA untuk semua jenjang pendidikan. Apabila sampai 1 Oktober 2012, sejak surat pernyataan sikap ini dibacakan dan diserahkan langsung kepada pihak DPRD, namun tuntutannya tidak dijawab, maka kepala-kepala sekolah akan menghentikan Kegiatan Belajar dan Mengajar di semua satuan jenjang pendidikan dan akan melakukan aksi demo yang melibatkan lebih banyak lagi massanya.

Usai membacakan pernyataan sikap dan tuntutan dari warga sekolah, Gabriel Rahangiar kemudian menyerahkan apsirasi tersebut kepada DPRD yang diterima Ketua Komisi C, M Nurman S Karupukaro.

Menanggapi adanya aspirasi dari warga sekolah ini, mewakili DPRD, Nurman Karupukaro mengatakan jika sudah tepat aspirasi ini untuk dibawa dan disampaikan ke DPRD. Yang mana DPRD adalah lembaga tempat menampung aspirasi rakyat. Aspirasi ini, kata Nurman, selanjutnya akan dibahas bersama anggota DPRD lain. Aspirasi juga akan tetap diteruskan kepada Pemda.

Kepada para warga belajar, Nurman berharap agar diberikan waktu kepada Komisi C untuk bekerja secara cepat untuk membahas permasalahan ini. Aspirasi ini juga menurutnya adalah merupakan tanggungjawab bersama. Dimana dana BOPDA adalah untuk siswa, sehingga pihaknya tetap berharap agar ada penyelesaian yang tepat guna keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Mimika.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dengan cepat, dana BOPDA ini adalah milik adik-adik (siswa), saya tidak janji-janji namun akan berusaha bersama untuk menjawab hal ini," jelas Nurman. Namun, selama masa satu minggu kedepan, sesuai dengan tuntutan warga belajar, Nurman berharap agar kegiatan belajar tetap dilangsungkan seperti biasa.

Sementara itu, Sekretaris PGRI, Laurensius Lasol, SAg dalam penyampaian aspirasinya mengatakan kepala-kepala sekolah yang difasilitasi oleh DPRD dalam hal penyaluran dana BOSDA Tahun 2011 tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Selanjutnya karena desakan pendanaan yang ada disekolah Pemda telah memberikan dana talangan pada 2012 yang bersumber dari BOPDA tahun 2012. Sejak diberikan dana talangan yang telah habis digunakan untuk pembiayaan operasional pendidikan, pihak warga belajar mempertanyakan sampai sejauh mana keberlangsungan proses pencairan BOPDA tahun 2012. Adanya berbagai alasan yang dikemukakan oleh pihak eksekutif yang telah ‘mengaburkan’ proses belajar di semua satuan jenjang pendidikan, juga dinilai telah membawa dampak pada orang tua yang percaya dengan adanya pendidikan gratis. "Maka ketika kami hendak memungut dari orang tua, mereka tanya kenapa pungut, katanya sekolah gratis. Sekarang kalau BOPDA sudah ada Perbup-nya, kenapa tidak dicairkan. Ini menjadi pertanyaan kami," jelas Lasol.

Selanjutnya, beberapa perwakilan kepala sekolah juga menyampaikan aspirasinya. Penyampaian aspirasi juga dikeluarkan oleh perwakilan orang tua dan salah satu perwakilan siswa yang semuanya mengharapkan agar Pemda sesegera mungkin merealisaikan pencairan BOPDA Tahun 2012.

Usai penyampaian aspirasi, penyerahan pernyataan sikap kemudian secara tertib sekitar pukul 11.00 Wit, massa bubar meninggalkan kantor DPRD. (tri/sms/rex)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar