#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Selasa, 06 November 2012

Berharap Persoalan Tambang Lambunu Bisa Tuntas

Awam Green - Sulteng
RADAR SULTENG - Tindak lanjut surat gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian tambang di Lambunu, diharapkan segar tuntas. Meski belum menerima secara resmi informasi realisasi tindaklanjut surat gubernur, diakui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Sulteng, Ir Saliman Simanjuntak, surat tersebut telah ditindak lanjut Pemda Parigi Moutong.

Surat gubernur nomor:543/541/DISESDM tertanggal 29 Agustus 2012, yang meminta agar pelaku pertambangan ilegal di Lambunu dan Sausu segera menghentikan kegiatannya. Gubernur juga meminta perhatian dan keseriusan, terhadap aktivitas tambang di Lambunu yang dilakukan oleh PT.Matoa Ujung di Lambunu.

Perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi, namun telah melakukan eksploitasi dengan melakukan kegiatan operasi produksi. Selain PT. Matoa Ujung surat tersebut ditujukan kepada pelaku tambang ilegal atau tambang liar, termasuk di Sausu.

Menurut Saliman Simanjuntak, yang terpenting adalah telah adanya action dari pemda Parimo demi menyelamatkan kehidupan masyarakat, yang terancam akibat kerusakan irigasi, dampak dari beroperasinya tambang di hulu Bendung Lambunu. ‘’Memamg tentang tindak lanjut surat gubernur secara resmi saya belum menerima tembusan pemberitahaun. Mungkin langsung ke gubernur.Tapi informasi yang saya terima Bupati Parimo bersama aparat kemanan sudah mengambil tindakan dengan membentuk tim,’’ terang Saliman.

Ditegaskannya, apapun alasannya nanti, aktivitas tambang di Lambunu dan Sausu, Kabupaten Parimo harus dihentikan. Keterpurukan kehidupan petani akibat rusaknya lahan karena aktivitas tambang harus dicegah. Jika tidak dilakukan, kata Saliman, irigasi yang sudah dibangaun dengan ratusa miliar akan hancur. Kelangsungan hidup masyarakat juga akan terancam, khususnya masyarakat petani.

Informasi yang diterimanya dari Wakapolda Sulteng, tim dari Bareskrim Mabes Polri nantinya juga akan turun ke Lambunu. Namun kepastian akan hal tersebut Saliman mengaku tidak mengetahui, hanya berharap adanya eksen secepatnya dari aparat hukum. ’’Mereka (aparat hukum) terhadap tambang ini, menurut saya sudah saatnya bertindak,’’ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Parimo terkait hal tersebut telah membentuk tim, menindaklanjuti surat gubernur.Telah dimulai eksen melalui tim terpadu yakni antara pemda Parimo bersama dengan instansi terkait lain di antaranya Kepolisian Resort (Polres) Parimo.

Penertiban tambang Lambunu dan Sausu menjadi target tim terpadu untuk ditertibkan. Penertiban dilakukan secara bertahap. Saat ini dan yang pertama dilakukan adalah memutuskan pasokan bahan bakar minyak yang masuk ke industri tambang. Pos terpadu dibuat dalam rangka melakukan pengawasan suply BBM masuk.(awl)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar