Palu, Sulawesi Tengah
Jumat
malam, 23 November 2012 pukul 20.00 Ir. Jamlis Lahandu Msi salah seorang dosen fakultas
Pertanian Universitas Tadulako di jemput oleh pihak kepolisian resort Donggala dikediamannya
untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan sebagai aktor intelektual dalam
kasus pengrusakan alat berat milik PT.Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA) di
kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala.
Dalam pemberitaan media lokal dijelaskan bahwa Ir. Jamlis
Lahandu Msi ditangkap tanpa melakukan perlawanan merupakan sebuah upaya
melemahkan karakter dan menjatuhkan psikologi masyarakat Balaesang Tanjung dalam
memperjuangkan hak – haknya. Sebab pada kenyataannya selama ini Ir. Jamlis
Lahandu Msi tidak pernah melarikan diri atau gentar sedikit pun sejak beliau
dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian
resort Donggala. Bahkan selama ini, beliau tetap menjalankan tugasnya sebagai
dosen.
Banyak pihak menduga bahwa penangkapan dosen Untad
tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menyandera proses hukum direktur PT.CMA,
yang bernama Libianto yang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, telah
ditetapkan menjadi tersangka dalam pemalsuan dokumen. Namun hingga saat ini,
proses tindak lanjut dari penetapan tersebut tidak jelas dan terkesan disembunyikan
ke publik.
Sebulan sebelum Ir. Jamlis Lahandu Msi dijemput, kabar
angin telah dihembuskan ke masyarakat bahwa direktur PT.CMA telah kabur keluar
negeri. Karenanya tidak heran bila banyak pihak berspekulasi bahwa tragedi berdarah
di kecamatan Balaesang Tanjung hingga proses penangkapan para pihak dan
masyarakat yang menolak keberadaan PT.CMA dalam pengelolaan biji emas adalah sebuah
persekongkolan terorganisir untuk menguasai sumberdaya mineral masyarakat
Balaesang Tanjung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar