#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Minggu, 10 Juni 2012

Kedaulatan Desa Perlu Dipulihkan Segera

Awam Green


COMBINE - Bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang” sudah tidak punya taring lagi. Tumpulnya kekuatan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimulai dari keluarnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Akibatnya, kemandirian dan kedaulatan desa yang jauh sebelum negara kesatuan terbentuk sudah kokoh, perlahan mulai kikis. Penggerusan kedaulatan desa tersebut lantas menjadi pemicu persoalan-persoalan yang kini sulit diurai.  

Sebagai contoh, sampai kini di Indonesia ada sekitar 33.000 desa yang wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Hak warga desa terhadap hutan tidak diakui, aksesnya dibatasi kalau tidak mau dikatakan hilang sama sekali, sehingga mereka menjelma menjadi salah satu kelompok masyarakat miskin terbesar di Indonesia. Menurut data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di Jawa saja misalnya, yang kawasan hutannya paling kecil ketimbang daerah-daerah lain, ada sekitar 4.984 desa yang bermasalah dengan perbatasan hutan. Dari seluruh desa-desa yang menyatu kawasannya dengan hutan, baru 15% saja batas kawasan hutanya sudah selesai. Selebihnya masih “main” tunjuk.


HTR di Pulau Padang, Kemenhut Terbitkan SK 8.300 Ha

Awam Green


Dumai Pos - Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk mendapatkan alokasi Hutan Tanaman Rayat (HTR) akhirnya membuahkan hasil. Untuk tahap pertama, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan SK seluas 8.300 hektare HTR di Pulau Padang. 
 
Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, Ahad (10/6) mengatakan bahwa kepastian terhadap alokasi HTR di Pulau Padang tersebut setelah pekan lalu melakukan pertemuan dan mendapatkan SK HTR dari Kemenhut di Jakarta. Ia berharap dengan alokasi tersebut membantu masyarakat yang berada di Pulau Padang dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. ‘’SK HTR tahap pertama sudah diterbitkan Kemenhut. Kita mendapatkan alokasi sebesar 8.300 hektar untuk kawasan Pulau Padang,’’ ungkapnya. Menurut Bupati Irwan, dengan alokasi HTR itu nantinya dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memerlukan lahan untuk pengembangan kebun rakyat, seperti sagu dan karet. Selain itu diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi pemenuhan bahan baku panglong arang.