Awam Green
COMBINE - Bahwa “Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang” sudah tidak punya taring lagi. Tumpulnya kekuatan pasal
18B ayat (2) UUD 1945 dimulai dari keluarnya Undang-Undang No. 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa. Akibatnya, kemandirian dan kedaulatan
desa yang jauh sebelum negara kesatuan terbentuk sudah kokoh, perlahan
mulai kikis. Penggerusan kedaulatan desa tersebut lantas menjadi pemicu
persoalan-persoalan yang kini sulit diurai.