#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Selasa, 12 Juni 2012

Lahannya Diserobot, Dua Petani Jahit Mulut

Awam Green
 

REPUBLIKA.CO.ID -- Para petani Kabupaten Padang Lawas yang berunjuk rasa dengan menginap di gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin malam melakukan aksi jahit mulut.

Aksi menjahit mulut itu dilakukan dua petani Padang Lawas, H Silitonga dan N Sidabutar, sebagai bentuk kesedihan karena merasa tanahnya diserobot dua perusahaan hasil tanaman hutan.

Salah seorang pengunjuk rasa, Ronald, mengatakan, aksi menjahit mulut itu akan terus dilakukan, hingga pemerintah membantu mengembalikan tanah mereka.

Senin, 11 Juni 2012

UU Pengadaan Tanah Dinilai Tak Berpihak Masyarakat

Awam Green

TEMPO.CO, Jakarta- LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani Indonesia, serta Yayasan Bina Desa Sadajiwa menggugat UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Alasannya, karena tidak berpihak kepada masyarakat, kepentingan umum, dan UUD 1945.

"Kami mempermasalahkan UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan kepentingan umum" ujar kuas hukum pemohon, Edi Harmon Gurning, di Mahkamah Konstitusi, Senin, 11 Juni 2012.