awam green
Persyaratan pengambilan e-KTP menurut warga menyusahkan mengingat
harus melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain KTP dan Kartu
Keluarga
Ani salah seorang warga jalan Ahmad Yani mengatakan pengambilan
E-KTP,dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kecamatan sangat
menyusakan masyarakat."Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di
kost-kostan dan di rumah dinas?Dimana kita ambil PBB sebagai salah satu
persyaratan ambil E-KTP?"Tegas ibu Ani.
Hal senada juga disampaikan dr.Husaema warga jalan Kunduri Kecamatan
Palu Barat, persyaratan pengambilan E-KTP yang di tentukan pihak
kecamatan,justru mempersulit warga."Hal ini bisa membuat warga malas
mengambil E-KTP,karena selain persyaratan KK dan KTP lama,PBB juga
menjadi salah satu syarat pengambilan E-KTP. ini bukan persyaratan
utama."Tandasnya