#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Sabtu, 23 Juni 2012

Transmigrasi Lembantongoa Bermasalah

awam green

Radar Sulteng Online - Transmigrasi di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, ternyata menimbulkan masalah. Program yang diluncurkan tahun 2011 itu tidak membuat betah para penghuninya. Diketahui, ada sekitar 100 unit rumah yang dibangun di lokasi transmigrasi Lembantongoa, namun beberapa penghuninya disebutkan tekah meninggalkan rumah huniannya. Penyebabnya, apa yang dijanjikan pemerintah terhadap mereka mengenai keberadaan lokasi tersebut tidak sesuai harapan.

Hal itu terungkap pada hearing Komisi I dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sigi siang kemarin (20/6). Komisi I mempertanyakan penyebabnya secara teknis kepada dinas tentang penyebab yang membuat transmigran memilih meninggalkan lokasi transmigrasi. Di hearing itu, Komisi I berkeinginan ada solusi konkret sehingga masalah tersebut cepat tertangani dan tidak berlarut-larut.

Persyaratan pengambilan E-KTP Menyusahkan Warga

awam green
Persyaratan pengambilan e-KTP menurut warga menyusahkan mengingat harus melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain KTP dan Kartu Keluarga

Ani salah seorang warga jalan Ahmad Yani mengatakan pengambilan E-KTP,dengan persyaratan  yang ditetapkan oleh kecamatan sangat menyusakan masyarakat."Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di kost-kostan dan di rumah dinas?Dimana kita ambil PBB sebagai salah satu persyaratan ambil E-KTP?"Tegas ibu Ani.

Hal senada juga disampaikan dr.Husaema warga jalan Kunduri Kecamatan Palu Barat, persyaratan pengambilan E-KTP yang di tentukan pihak kecamatan,justru mempersulit warga."Hal ini bisa membuat warga malas mengambil E-KTP,karena selain persyaratan KK dan KTP lama,PBB juga menjadi salah satu syarat pengambilan E-KTP. ini bukan persyaratan utama."Tandasnya