#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Selasa, 26 Juni 2012

Penulis Buku Lapindo Masih Hilang

awam green,
Penulis buku berjudul Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie, Ali Azhar Akbar, dilaporkan telah menghilang. Kabar itu terungkap setelah dia tidak hadir sebagai pembicara dalam acara bedah buku tersebut di Institut Teknologi Bandung (Jumat, 22/6).

Hingga kemarin (25/6) salah satu penggugat uji materi pasal pencantuman uang negara untuk korban lumpur Lapindo dalam UU APBNP 2012 itu belum juga ditemukan. Baik keluarga maupun kolega masih kehilangan kontak.

"Kami belum bisa menghubungi Ali dan keluarganya," kata anggota kuasa hukum Ali, M. Taufik Budiman, kepada wartawan dalam konferensi pers kemarin. Namun, Taufik masih menyimpulkan bahwa Ali cuma kehilangan kontak, bukan hilang dalam arti sebenarnya.

Senin, 25 Juni 2012

Alih Fungsi Lahan Belum Sejahterakan Masyarakat

awam green,
Jutaan hektare lahan di Kalbar telah dialihfungsikan, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. Namun itu belum membuat kehidupan sosial, budaya, dan politik masyarakat menjadi lebih baik.

“Penetrasi modal yang dilakukan investasi asing telah membuat kaum tani tidak berdaya dan pasrah menerima kenyataan. Tanah-tanah yang telah mereka olah selama ratusan tahun telah dialihfungsikan menjadi perkebunan, pertambangan, HPH, maupun HTI,” kata A Sutomo, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Kalbar, kepada Equator via email, beberapa waktu lalu.


Dengan kewenangannya membuat kebijakan, kata dia, pemerintah terus mengeluarkan regulasi yang memberikan karpet merah terhadap masuknya investasi asing ke Kalbar. Seperti UU Nomor 4 Tahun 1960 tentang Penanaman Modal Asing, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pena­naman Modal, UU Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Republik Indo­nesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah.