awam green,
Eksploitasi dan ekspor nikel dalam bentuk ore nikel yang masih dilakukan
CV Tirdaya Jaya di Morowali, Sulawesi Tengah, adalah bentuk perlawanan
terhadap Perutaran Menteri ESDM No 7 Tahun 2012.
Peraturan tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolahan dan Pemurnian Mineral itu melarang ekspor hasil tambang.
Menurut Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka Danel Lasimpo, ekspor tambang nikel dalam bentuk bahan mentah yang masih berjalan di Morowali saat ini tidak lepas dari sikap Bupati Morowali Anwar Hafid yang melakukan pembiaran dan tetap mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal kebijakan tersebut jelas melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Peraturan tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolahan dan Pemurnian Mineral itu melarang ekspor hasil tambang.
Menurut Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka Danel Lasimpo, ekspor tambang nikel dalam bentuk bahan mentah yang masih berjalan di Morowali saat ini tidak lepas dari sikap Bupati Morowali Anwar Hafid yang melakukan pembiaran dan tetap mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal kebijakan tersebut jelas melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

