#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Minggu, 01 Juli 2012

SENGKETA LAHAN: 600 Petani akan 'Kepung' Jakarta

awam green,
bisnis.com- Sebanyak 600 petani dari 20 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan akan 'mengepung' Jakarta untuk sedikitnya empat hari ke depan dengan melakukan unjuk rasa akibat sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Cinta Manis.
 
Mereka  juga akan melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor perkebunan tebu. 
 
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan para petani menuntut pengembalian lahan mereka yang diserobot PTPN VII unit Cinta Manis dan meminta  kejelasan  atas konflik lahan yang sudah terjadi sejak 30 tahun silam.
 
Para petani itu diangkut dengan 14 bis besar dan sepuluh mobil pribadi dengan biaya sendiri menuju ibukota. 

Sabtu, 30 Juni 2012

Negosiasi Pembebasan Lahan Buntu

awam green,
Pemilik Lahan Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Negosiasi PT Donggi Senoro (DS) LNG dengan pemilik lahan yang digusur sepihak, Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo mengalami jalan buntu. Pasalnya, Mantan Kapolres Banggai ini telah menutup kran negosiasi, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

Sikap keras pemilik lahan ini disebabkan ulah PT Pembangunan Perumahan (PP), Subkon PT DS LNG yang sewenang-wenang menggusur lahan tanpa koordinasi dengan pemiliknya. Wahyu yang kini telah menetap di Jakarta itu lebih memilih seluruh pihak yang terlibat dalam penggusuran lahan miliknya diproses sesuai hukum yang berlaku, daripada menerima proses negosiasi dari perusahaan atau investor yang tidak menghargai hak orang lain.

Untuk itu, penyidikan atas laporan Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo melalui kuasa hukumnya Sukirlan Sandagang SH di Polres Banggai tetap dilanjutkan, karena upaya negosiasi tidak membuahkan kesepakatan. “Kami telah menutup proses negosiasi dalam kaitannya dengan pembebasan lahan milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo yang terkena areal pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan provinsi itu. Karena persoalannya bukan lagi pada proses negosiasi pembebasan, melainkan berbalik kepada persoalan hukum,” jelas Sukirlan kepada Radar Sulteng, Jumat (29/6) kemarin.