awam green - palu,
Ratusan petani menuntut lahan bersengketa milik PT Perkebunan
Nusantara (PN) VII di Kabupaten Omering Ilir, Sumatera Selatan,
dibagikan kepada rakyat
Koordinator aksi petani Anwar Sadat
mengatakan lebih dari separuh atau sekitar 13500 hektar lahan perusahaan
itu ilegal karena tidak bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi,
penerimaan negara juga dinilai tidak jelas selama tiga puluh tahun
operasional lahan itu oleh PT PN VII.
"Hari ini kita mendatangi Kementerian Keuangan dan setelah ini kita ke Kementerian BUMN. Kita akan tekan habis-habisan. (Artinya, tuntutan warga itu supaya 13500 lahan yang ilegal itu disertifikatkan atau dibagikan ke rakyat?) Dibagikan kepada rakyat. Untuk apa di-HGU-kan? Tanah ini berkonflik. Sejarah tanah ini adalah milik rakyat diambil secara paksa. Pada 1980-an itu kan dominasi militer dan Orde Baru. (Pernahkah ada konflik kekerasan di sana?) Pada 2009, ada 23 orang di tembak di Desa Rengas oleh Brimob. Berdarah-darah kasus ini."kata Anwar Sadat.
"Hari ini kita mendatangi Kementerian Keuangan dan setelah ini kita ke Kementerian BUMN. Kita akan tekan habis-habisan. (Artinya, tuntutan warga itu supaya 13500 lahan yang ilegal itu disertifikatkan atau dibagikan ke rakyat?) Dibagikan kepada rakyat. Untuk apa di-HGU-kan? Tanah ini berkonflik. Sejarah tanah ini adalah milik rakyat diambil secara paksa. Pada 1980-an itu kan dominasi militer dan Orde Baru. (Pernahkah ada konflik kekerasan di sana?) Pada 2009, ada 23 orang di tembak di Desa Rengas oleh Brimob. Berdarah-darah kasus ini."kata Anwar Sadat.

