#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Rabu, 04 Juli 2012

Petani Desak Menko Kesra Cabut RPP Tembakau

Palu, awam green,
Ribuan petani tembakau dari berbagai daerah, antara lain Wonosobo, Magelang, Semarang, Demak, dan daerah lainnya, Rabu (4/7), kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra). Mereka mendesak Menkokesra Agung Laksono segera mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Tembakau.

Ribuan petani itu disambut Kepala Biro Umum Menko Kesra, Ngatio Ngayo. Kepada Ngatio, petani mendesak agar Agung Laksono segera mencabut RPP Tembakau yang akan mematikan petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan elemen lain, baik yang berhubungan langsung maupun tidak dengan tembakau.

Akhirnya, 15 orang perwakilan petani diperbolehkan masuk ke Kantor Kemenkokesra untuk melakukan dialog. Dialog berlangsung tegang karena petani mendesak Kemenkokesra segera mencabut RPP dan mendesak Kemenkokesra membuat pernyataan kesepakatan.

"Menko Kesra yang diwakili deputi tiga, untuk mengusulkan penarikan RPP yang sekarang ada di Setneg. Keharuan kami tidak bisa diungkapkan.

Selasa, 03 Juli 2012

Penulis Buku “Lapindo, Konspirasi SBY-Bakrie” Masih Hilang

awam green,

Penulis buku “Lumpur Lapindo File, Konspirasi SBY-BAKRIE”, Ali Azhar Akbar dinyatakan masih hilang. Seharusnya, siang hari ini, Ali Azhar menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pukul 13.30 WIB terkait permohonan uji materi pasal 18 UU APBN-P 2012 tentang alokasi anggaran untuk kepentingan Lumpur Lapindo terhadap pasal 23 ayat (1), pasal 23 C, dan pasal 23 E UUD 1945 sebagai landasan uji materiil.

Saat diminta untuk memperkenalkan diri oleh Hakim Konstitusi, kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman menyatakan, bahwa hingga saat ini, Ali Azhar masih hilang kontak. Taufik hanya memperkenalkan dua pemohon lainnya, yaitu Dr. Tjuk Kasturi Sukiadi dan Letjen Marinir (Purn) Soeharto.

“Kami perkenalkan, di sebelah kanan saya, adalah pemohon, Dr Tjuk Kasturi Sukiadi, dan sebelah kanan lagi, Letjen Marinir (Purn) Soeharto. Adapun, bapak Ali Azhar Akbar, hingga saat ini kami masih kehilangan kontak dengan beliau,” kata Taufik Budiman di hadapan majelis hakim, Selasa siang (3/7), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.