Palu-Sulawesi Tengah,
Dalam ayat 3 Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jelas dinyatakan
bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai
oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Secara harfiah dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas dan Pertambangan didalamnya.
Secara harfiah dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas dan Pertambangan didalamnya.