#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 12 Juli 2012

Mungkinkah, Nasionalisasi Pertambangan & Migas?

Palu-Sulawesi Tengah,

Dalam ayat 3 Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Secara harfiah dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas dan Pertambangan didalamnya.

Petani Gelar Kongres Garam di Madura

Palu-Sulawesi Tengah,

Para petani garam dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul dan menyelenggarakan Kongres Garam di Pondok Pesantren Nurul Amanah, Basanah, Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (11/7/2012). Mereka menyatukan pikiran dan merumuskan strategi untuk menyejahterakan petani garam.

"Garis pantai Indonesia sangat panjang dan potensi banyak, tetapi petani garam kesejahteraannya di bawah buruh," kata Wakil Ketua Panitia Kongres Garam Rokib Ismail. Kongres yang pertama kali diadakan ini merupakan kerja sama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Para petani garam yang mengikuti kongres ini antara lain berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan menghadiri acara itu.