#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 12 Juli 2012

FREEPORT TUNGGU IZIN PAKAI LAHAN DARI MENHUT

Palu, Sulawesi Tengah,

PT Freeport Indonesia masih menunggu izin pinjam pakai kawasan lahan hutan dari Menteri Kehutanan.
 
Juru Bicara Freeport Indonesia, Ramdani Sirait di Jakarta, Kamis, mengatakan surat permohonan izin pinjam pakai tersebut sudah dikirim ke Menteri Kehutanan. "Tinggal menunggu persetujuan," katanya.

Menurut dia, lahan hutan yang diajukan permohonan izinnya itu telah mendapat rekomendasi Gubernur Papua.

Ramdani juga mengatakan, dalam jangka waktu 15 tahun, luas areal tambang Freeport telah berkurang dari 2,6 juta hektar menjadi hanya 202 ribu hektar.

Mungkinkah, Nasionalisasi Pertambangan & Migas?

Palu-Sulawesi Tengah,

Dalam ayat 3 Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Secara harfiah dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas dan Pertambangan didalamnya.