Palu, Sulawesi Tengah,
Wakil Ketua
Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mengatakan distributor dan pengencer
pupuk urea bersubsidi adalah pihak yang paling sering melakukan
penyimpangan sehingga petani tak bisa menikmati pupuk bersubsidi.
"Modus
dari mafia pupuk ini adalah pelaku biasanya distributor dan pengencer
yang ditunjuk perusahaan pupuk menjual pupuk kepada orang yang tidak
seharusnya menerima dan yang sudah ada dalam daftar Rencana Data
Kebutuhan (RDK)," kata Firman kepada ANTARA News di Gedung DPR RI,
Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, pupuk urea
bersubsidi ini diajukan berdasarkan RDK yang diajukan kelompok tani,
diketahui kepala desa. RDK lalu menjadi rujukan untuk mendapat alokasi
pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat.