#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 26 Juli 2012

Kasus Balaesang, Polda Sulteng Harus Profesional

Polda Sulteng harus profesional dalam penyelesaian kasus Balaesang. Selain menelusuri akar permasalahan sebenarnya dan tidak sekadar membatasi pada aksi penolakan tambang yang berakhir dengan perusakan alat berat dan rumah warga, Polda juga harus profesional baik pada masyarakat maupun anggota Polri yang ‘mematikan’ warga yang melakukan protes atas tambang Balaesang.

“Apakah tindakan anggota kepolisian itu telah sesuai prosedur atau belum, ini perlu diperiksa secara profesional dan transparan. Perlu diungkap apakah penembakan sudah sesuai standar operasi atau belum. Ini penting untuk menjaga netralitas Polri dalam kasus ini,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Huisman Brant Toripalu.

Brant mengatakan, akar masalah kasus Balaesang adalah konflik lahan antara warga yang berupaya mempertahankan hak ekonomi dan lingkungannya berhadapan dengan investor tambang.

MK Nyatakan Negara Tak Bisa Sembarangan Tentukan Status Hutan

Apa jadinya jika perkebunan Anda tiba-tiba dinyatakan sebagai wilayah hutan dan menjadi tanah negara? Kini Menteri Kehutanan (Menhut) harus lebih hati-hati dalam menentukan status hutan. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penentuan status hutan harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak tanah warga berdasarkan UU.

Kasus ini bermula ketika perkebunan sawit milik warga Jambi, Maskur Anang, yang berada di kawasan budidaya pertanian tiba-tiba dialihfungsikan oleh Menhut secara sepihak. Menhut menetapkan tanah Maskur sebagai hutan tanaman industri (HTI).

"Menteri Kehutanan melanggar hukum melakukan 'manipulasi rekayasa alih fungsi' atas areal tanah yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan sebagai kawasan hutan menjadi 'Hutan Cadangan' yang telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan HTI," ujar Maskur di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7/2012).