#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Senin, 06 Agustus 2012

Perusahaan Tambang Morowali, Buang Limbah Di Laut

Hampir dipastikan semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali, membuang limbah di laut dan sungai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sementara perusahaan tambang tersebut, telah mengantongi UKL/UPL bahkan Amdal.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penaatan Kasus Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Sulteng Zaenab Ishak mengatakan, tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan baik perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Morowali, tidak memiliki penampungan limbah.

“Rata-rata perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali khususnya tambang dan perkebunan tidak memiliki tempat pembuangan limbah, sehingga limbah yang dihasilkan dibuang ke perarian laut dan sungai, sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.

IZIN KEHUTANAN: Perusahaan tambang tanpa izin akan diputihkan

Sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan yang terlanjur beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan berpeluang memeroleh status pemutihan.

Akhir juli lalu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP Nomor 61/2012 tentang penggunaan kawasan hutan. Kedua produk hukum anyar itu menyempurnakan PP Nomor 10/2006 dan PP Nomor 24/2010.

Perbaikan regulasi pelepasan kawasan hutan akan membuka jalan untuk bisnis pertambangan dan perkebunan yang sebelumnya dicap haram karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Perusahaan kebun dan tambang yang mendapat keistimewaan pemutihan adalah yang mengantongi izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.