Hampir dipastikan semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali, membuang limbah di laut dan sungai sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sementara perusahaan tambang tersebut, telah mengantongi UKL/UPL bahkan Amdal.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penaatan Kasus Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Sulteng Zaenab Ishak mengatakan, tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan baik perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Morowali, tidak memiliki penampungan limbah.
“Rata-rata perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali khususnya tambang dan perkebunan tidak memiliki tempat pembuangan limbah, sehingga limbah yang dihasilkan dibuang ke perarian laut dan sungai, sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penaatan Kasus Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Sulteng Zaenab Ishak mengatakan, tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan baik perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Morowali, tidak memiliki penampungan limbah.
“Rata-rata perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali khususnya tambang dan perkebunan tidak memiliki tempat pembuangan limbah, sehingga limbah yang dihasilkan dibuang ke perarian laut dan sungai, sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan yang ada di sekitarnya,” ujarnya.