#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Jumat, 17 Agustus 2012

67 Tahun Indonesia Merdeka, Adakah Tanah Untuk Rakyat?

Konflik horisontal terus menodai perjalanan negeri ini jauh sebelum kemerdekaan hingga kini 67 tahun setelah berdaulat. Gesekan selalu saja muncul dengan dalih yang berbeda-beda.

Konflik dengan masyarakat Aceh yang ingin merdeka terselesaikan sudah dengan cara yang amat cantik, yakni diplomasi. Dalam pidato HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan, Kamis (16/8/2012), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang Aceh sebagai model perdamaian, diplomasi, dan demokrasi. Aceh menjadi potret sejarah yang menggambarkan dengan jelas bahwa konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme diplomasi dan demokrasi.

Namun, konflik horisontal tetap saja sulit dihindari. Salah satu yang kerap terjadi belakangan ini adalah konflik horisontal akibat persoalan kepemilikan tanah. Yakni konflik antara rakyat dengan pengusaha, antara rakyat dengan rakyat, antara rakyat dengan pemerintah, atau antara rakyat dengan aparat keamanan.

Kapolres Donggala di Perapradilankan


DONGGALA - Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap tiga belas warga yang berunjuk rasa menolak keberadaan PT Citra Manunggal Abadi (CMA) di Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, beberapa waktu lalu, Kapolres Donggala akhirnya di praperadilankan. Prapradilan itu dilakukan karena penangkapan terhadap ketiga belas warga yang diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur atau tidak sah.

Rabu (15/8) kemarin, Kapolres Donggala selaku termohon diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Margianta dan beberapa anggota kepolisian di Polres Donggala telah menjalani sidang perdana atas praperadilan itu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Donggala tersebut di pimpin oleh Wisnu Widodo SH. Agendanya yakni pembacaan berita acara permohonan gugatan perapradilan terhadap termohon dan pembacaan berita acara pembelaan terhadap gugatan pemohon dari termohon yang diperapradilankan.