pedomannews.com, Persoalan kesejahteraan petani tanah air kembali dipertanyakan. 52 tahun UU agraria hadir ternyata belum mampu menyejahterakan kaum penopang pangan itu.
Hal itu diutarakan Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan DPP Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli Ardiansyah saat menghadiri diskusi 'Mewujudkan Land Reform Sebagai Syarat kebangkitan Petani' yang digelar DPP PBR Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Jakarta Selatan, Sabtu (22/9).
"Perlu diketahui saat ini jumlah petani gurem di Indonesia mencapai 15,6 juta dengan kepemilikan lahan tidak lebih besar dari 0,5 ha," katanya. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan jumlah lahan yang dikelola perusahaan swasta.
Hal itu diutarakan Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan DPP Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli Ardiansyah saat menghadiri diskusi 'Mewujudkan Land Reform Sebagai Syarat kebangkitan Petani' yang digelar DPP PBR Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Jakarta Selatan, Sabtu (22/9).
"Perlu diketahui saat ini jumlah petani gurem di Indonesia mencapai 15,6 juta dengan kepemilikan lahan tidak lebih besar dari 0,5 ha," katanya. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan jumlah lahan yang dikelola perusahaan swasta.