MERCUSUAR– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bisa saja menutup tambang emas Poboya karena para penambang tidak menaati aturan pembuangan limbah. Pembuangan limbah tambang secara sembarangan berakibat buruk bagi kelangsungan hidup orang banyak.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu menegaskan, untuk pertambangan emas Poboya, ada dua opsi yang harus diambil pemerintah, yakni menutup total pertambangan emas atau mengizinkan pertambangan emas namun dengan sejumlah item persyaratan. Dua opsi ini akan diambil karena melihat besarnya dampak negatif yang terjadi akibat adanya pembuangan limbah di sungai kering di Jalan Lagarutu, Kecamatan Mantikulore.
“Jika tambang emas Poboya masih dibuka, maka pengawasan dan pembinaannya harus diperketat. Jika sudah ketat, maka tidak ada lagi korban yang akan ditimbulkan. Terkait dengan pembuangan limbah sembarangan, kami akan menindaktegas jika terbukti ditemukan pelanggaran,” tegas Sekretaris BLH Kota Palu, Mardhiati, Senin (24/9).
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu menegaskan, untuk pertambangan emas Poboya, ada dua opsi yang harus diambil pemerintah, yakni menutup total pertambangan emas atau mengizinkan pertambangan emas namun dengan sejumlah item persyaratan. Dua opsi ini akan diambil karena melihat besarnya dampak negatif yang terjadi akibat adanya pembuangan limbah di sungai kering di Jalan Lagarutu, Kecamatan Mantikulore.
“Jika tambang emas Poboya masih dibuka, maka pengawasan dan pembinaannya harus diperketat. Jika sudah ketat, maka tidak ada lagi korban yang akan ditimbulkan. Terkait dengan pembuangan limbah sembarangan, kami akan menindaktegas jika terbukti ditemukan pelanggaran,” tegas Sekretaris BLH Kota Palu, Mardhiati, Senin (24/9).