Awam Green - Sulteng
RADAR SULTENG - Tindak lanjut surat gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian tambang di Lambunu, diharapkan segar tuntas. Meski belum menerima secara resmi informasi realisasi tindaklanjut surat gubernur, diakui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Sulteng, Ir Saliman Simanjuntak, surat tersebut telah ditindak lanjut Pemda Parigi Moutong.
Surat gubernur nomor:543/541/DISESDM tertanggal 29 Agustus 2012, yang meminta agar pelaku pertambangan ilegal di Lambunu dan Sausu segera menghentikan kegiatannya. Gubernur juga meminta perhatian dan keseriusan, terhadap aktivitas tambang di Lambunu yang dilakukan oleh PT.Matoa Ujung di Lambunu.