Sulawesi Tengah,
Pada 6 Maret 2012 warga di kecamatan Balaesang Tanjung melaporkan Libianto, Direktur PT.Cahaya Manunggal Abadi (CMA) ke kantor Polda Sulteng tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam melengkapi dokumen.
Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan akhirnya Direktur PT.CMA kemudian terbukti bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka.Namun sangat disayangkan, sebab kini beredar kabar angin bahwa Direktur PT.Cahaya Manunggal Abadi, atas nama Libianto sekarang sudah tidak lagi berada di Indonesia tetapi telah kabur ke luar negeri.
Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan akhirnya Direktur PT.CMA kemudian terbukti bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka.Namun sangat disayangkan, sebab kini beredar kabar angin bahwa Direktur PT.Cahaya Manunggal Abadi, atas nama Libianto sekarang sudah tidak lagi berada di Indonesia tetapi telah kabur ke luar negeri.