Palu Sulteng,
KOMPAS.com - Pasca-keluarnya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang mengharuskan penambahan pajak sebesar 20 persen serta membuat pabrik tersendiri, membuat aktivitas tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara, nyaris lumpuh.
Saat ini, perusahaan tambang yang masih aktif menambang hanya dua perusahaan. Sebelumnya, perusahaan tambang yang melakukan ekspolrasi nikel ini mencapai puluhan. Akibatnya, puluhan ribu hektar hutan yang telah dijadikan lahan tambang ditinggalkan begitu saja oleh pihak perusahaan tambang tanpa reklamasi.
KOMPAS.com - Pasca-keluarnya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral yang mengharuskan penambahan pajak sebesar 20 persen serta membuat pabrik tersendiri, membuat aktivitas tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara, nyaris lumpuh.
Saat ini, perusahaan tambang yang masih aktif menambang hanya dua perusahaan. Sebelumnya, perusahaan tambang yang melakukan ekspolrasi nikel ini mencapai puluhan. Akibatnya, puluhan ribu hektar hutan yang telah dijadikan lahan tambang ditinggalkan begitu saja oleh pihak perusahaan tambang tanpa reklamasi.