#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 13 Desember 2012

Ironis, Regulasi SDA Marjinalisasi Masyarakat Hukum Adat

HUKUMONLINE.com - Meskipun konstitusi, beberapa peraturan perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengakui hak masyarakat adat, praktiknya lewat regulasi pula mereka dimarjinalisasi. Investasi sektor pertambangan dan kehutanan telah membuat masyarakat adat kian terpinggir dan semakin memprihatinkan.

Juli lalu, misalnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan jaminan hak masyarakat dalam pengelolaan hutan. Ketika ditemukan sumber-sumber energi dan mineral di suatu kawasan yang dihuni masyarakat adat, lahan itu lambat laun akan menjadi sengketa. Ironisnya, kebijakan pemerintah relatif selalu lebih berpihak pada upaya menggusur masyarakat dari lokasi tersebut. Pimpinan masyarakat adat yang kritis dan pendamping mereka sering menjadi sasaran kriminalisasi. Bahkan tak jarang dihukum di pengadilan.

Rabu, 12 Desember 2012

Membela Masyarakat, Dosen UNTAD Ditangkap, FSCA UNTAD Layangkan Surat Ke Polres Donggala

Terkait dengan penahanan Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, salah seorang dosen Fakultas Pertanian di Universitas Tadulako, Senin 10 Desember 2012, Forum Solidaritas Civitas Akademika Universitas Tadulako (FSCA UNTAD) yang bermarkas di kampus Untad  Bumi Nyiur jalan Setia Budi No.53 kota Palu-Sulawesi Tengah, melayangkan surat permohonan penangguhan disertai dengan jaminan kepada Kapolres Donggala.

FSCA UNTAD dalam isi suratnya menyebutkan ada 5 alasan yang penting dipertimbangkan oleh pihak Polres Donggala untuk menagguhkan penahanan Ir. Jamlis Lahandu, M.Si, yaitu;