Awam Green
Desa Merdeka - Mitra DMC dan Lintas Media
Oleh : R. Yando Zakaria & Hedar Laudjeng
‘Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Adat’ bisa dengan ‘Undang-Undang tentang
Desa’: Mari Lupakan Kulit. Bersungguh-sungguhlah dengan Substansi !……
Marzuki Alie, Ketua DPR RI, dalam pidato pembukaan Kongres Masyarakat
Adat Nusantara IV di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (19 April
2012), dengan sangat percaya diri menyatakan akan memperjuangkan
Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlingungan Masyarakat Adat –
selanjutnya disingkat RUU PPMA – yang diusulkan AMAN akan disahkan
menjadi undang-undang pada masa siang Tahun 2012 ini. Bagi saya ini
jelas hanyalah angin surga. Sebab, saya tahu bahwa RUU itu masih dalam
tahap awal legal drafting oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anehnya,
dalam bagian yang lain, Alie meminta anggota Aliasi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) turut mengawal proses penetapan Rancangan Undang-Undang
tentang Desa – selanjutnya disingkat RUU Desa — yang sudah masuk tahap
rapat dengar pendapat (RDP), dengan target dapat ditetapkan menjadi
undang-undang pada masa sidang saat ini, atau selambat-lambatnya pada
masa sidang mendatang.