#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;

Kamis, 30 Agustus 2012

Sesar Palukoro, Tektonik Paling Aktif di Indonesia

Gempa 6,2 Skala Richter (SR) yang mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya, Sabtu sore (18/08) menjelang takbiran lalu, telah merenggut 8 jiwa. Gempa menyebabkan longsor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sigi dan Parigi Montong. Bahkan, 3 kecamatan di wilayah itu terisolir.

Gempa yang mengguncang saat warga tengah asyik berbuka puasa tersebut, membuat panik karena tanah bergetar keras. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, gempa dirasakan sangat keras oleh masyarakat di Palu dan sekitarnya, selama 15 detik.

Pakar gempa dari GREAT ITB, DR Irwan Meilano, menerangkan, gempa ini berasal dari sesar Palukoro. Ia menyebut, sebagian potensi gempa di sekitar patahan Palukoro telah diteliti oleh tim ahli gempa dan Staf Khusus Presiden Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana. Sesar ini bergerak rata-rata 3 cm per tahun dan sangat berbahaya.

UU Pengadaan Tanah Berpotensi Timbulkan Konflik Agraria

UNDANG-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum memiliki kelemahan. Beleid ini bertolak belakang dengan UUPA No 5 tahun 1990.

"UU ini belum mencirikan prinsip hak warga negara dalam pembangunan yang berkeadilan," kata peneliti agraria, Dianto Bachriadi, saat memberikan keterangnya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh pemohon uji materi UU No. 2 Tahun 2012 kepada majelis hakim konstitusi, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/8).

Dianto, menilai kata "pembangunan" dari judul, justru merujuk pada aktifitas pembangunan saran fisik tanpa memperhatikan aspek sosial. "Kalau hanya sarana fisik maka lebih baik disebut UU Pengadaan Tanah bagi pembangunan sarana fisik untuk kepentingan umum," ujarnya.