#menu { background: #333; float: left; list-style: none; margin: 0; padding: 0; width: 100%; } #menu li { float: left; font: 67.5% "Lucida Sans Unicode", "Bitstream Vera Sans", "Trebuchet Unicode MS", "Lucida Grande", Verdana, Helvetica, sans-serif; margin: 0; padding: 0; } #menu a { background: #333 url("http://i47.tinypic.com/n1bj0j.jpg") bottom right no-repeat; color: #ccc; display: block; float: left; margin: 0; padding: 8px 12px; text-decoration: none; } #menu a:hover { background: #2580a2 url("http://i49.tinypic.com/2vjbz4g.jpg") bottom center no-repeat; color: #fff; padding-bottom: 8px;
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juni 2012

Mengenang Soekarno, Putra sang Fajar

Awam Green

Oleh : Syamsul Kurniawan

JUNI adalah bulannya Soekarno, ya… karena di bulan ini Soekarno, putra sang fajar itu dilahirkan. Soekarno dilahirkan dengan nama Kusno Sosrodihardjo pada tanggal 6 Juni 1901 di Lawang Seketeng, Surabaya, Jawa Timur. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, seorang guru di Surabaya, Jawa. Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai berasal dari Buleleng, Bali.

Soekarno disebut sebagai putra sang fajar, karena menurut kepercayaan orang Jawa bahwa orang yang dilahirkan di saat matahari terbit, nasibnya telah ditakdikan lebih dulu. Bersamaan dengan kelahirannya itulah menyingsing fajar dari suatu hari yang baru dan menyingsing pula fajar dari satu abad yang baru, karena Soekarno dilahirkan di tahun 1901. Rupanya kondisi yang mengawali Soekarno dengan semua awal baru menjadikan dia seolah telah ditakdirkan sebagai pembaru dalam suatu masa nanti dia hidup.


Minggu, 10 Juni 2012

UU Desa Untuk Lindungi Masyarakat Adat

Awam Green

Desa Merdeka - Mitra DMC dan Lintas Media

Oleh : R. Yando Zakaria & Hedar Laudjeng

‘Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat’ bisa dengan ‘Undang-Undang tentang Desa’: Mari Lupakan Kulit. Bersungguh-sungguhlah dengan Substansi !……

Marzuki Alie, Ketua DPR RI, dalam pidato pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (19 April 2012), dengan sangat percaya diri menyatakan akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlingungan Masyarakat Adat – selanjutnya disingkat RUU PPMA – yang diusulkan AMAN akan disahkan menjadi undang-undang pada masa siang Tahun 2012 ini. Bagi saya ini jelas hanyalah angin surga. Sebab, saya tahu bahwa RUU itu masih dalam tahap awal legal drafting oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anehnya, dalam bagian yang lain, Alie meminta anggota Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut mengawal proses penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Desa – selanjutnya disingkat RUU Desa — yang sudah masuk tahap rapat dengar pendapat (RDP), dengan target dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada masa sidang saat ini, atau selambat-lambatnya pada masa sidang mendatang.

Sabtu, 09 Juni 2012

Menjaga Kearifan Sungai

Oleh : Junaidi Abdul Munif

SUNGAI sejak mula sejarahnya, menjadi pusat peradaban dunia. Daerah sekitar sungai menandai kawasan subur yang menjadi tulang punggung kehidupan di sekitarnya. Sungai Nil di Mesir, Tigris dan Eufrat di Mesopotamia, Gangga di India, dan Mekong di Tiongkok, menjadi bukti bahwa sungai memiliki andil besar untuk menciptakan peradaban sebuah bangsa.

Sungai menjadi sarana transportasi utama. Karena modernitas, peran sungai digantikan oleh transportasi darat, lalu udara. Sungai yang menjadi saksi hidup peradaban, akhirnya hanya menjadi lanskap kota yang membawa bencana. Sungai dibicarakan justru karena banjir yang menerjang.


Senin, 04 Juni 2012

Krisis Air dan Kearifan Lokal

Oleh Siti Nuryati

Di musim kemarau, ancaman krisis air mendera sejumlah daerah. Krisis ini makin mengkhawatirkan dan kian meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk, degradasi lingkungan dan menurunnya ketersediaan air. 
  
Menurut kajian Bappenas (2005), untuk wilayah di luar Jabodetabek ditemukan bahwa sekitar 77 persen kabupaten/kota di Jawa telah memiliki satu hingga delapan bulan defisit air dalam setahun. 

Jumat, 20 April 2012

Bertahan Hidup Dalam Ketidakadilan & Ketidakpastian Hak Pengelolaan Sumberdaya Laut


(Syahrun Latjupa)

Ekosistem pesisir di wilayah Sulawesi Tengah, memendam potensi sumberdaya alam yang apabila dikelola secara optimal akan mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat pesisir. Namun kenyataan-nya,  pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya tersebut masih berada pada titik siapa yang berhak dan bagaimana bentuk  pengelolaan-nya.

Rabu, 11 April 2012

Cerita Masyarakat Di Desa Sibowi

Sibowi adalah satu dari empat desa yang berada di kecamatan Tanambulava, kabupaten Sigi. Kurang lebih 28 km jaraknya dari kota Palu, ibu kota propinsi Sulawesi Tengah. Desa ini memiliki luas wilayah 16,71 Km², yang berbatasan dengan desa Sibalaya Utara pada bagian selatan, desa Sidondo pada bagian utara, desa Sidondo II pada bagian barat dan desa Bakubakulu kecamatan Palolo pada bagian timur yang mana sebagian wilayahnya telah ditetapkan menjadi kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu.


Kamis, 08 Desember 2011

LAHIRNYA SEBUAH PERATURAN DAERAH KOTA PALU, TERKAIT PENANGANAN KONFLIK BERBASIS KOMUNITAS

Oleh : Wing Prabowo, SH

Manusia sebagai mahluk sosial, secara lahiriah dan batiniah memerlukan orang lain dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Sejak lahir, ia mulai berinteraksi dan bergantung dengan keluarganya. Seiring pertambahan usia, kerangka pola interaksi yang dilakukan semakin meluas merambah lingkungan di luar keluarga. Dari pola interaksi itulah kemudian saat nilai-nilai, norma-norma, kepentingan-kepentingan, dan faktor pembeda lainnya yang melekat pada diri manusia itu saling berbenturan, tak dapat saling memahami, akhirnya menciptakan perseteruan-perseteruan yang berunjung pada sebuah konflik.

Sabtu, 06 Maret 2010

SEKILAS REFLEKSI HUKUM


” ketidaktahuan akan hukum bukan menjadi alasan pembenar atau pemaaf suatu tindakan”

Oleh : Wing Prabowo, SH *

Begitulah gambaran sebuah kalimat sederhana yang berlaku dalam sistem hukum di negara kita. Apapun argumen kita yang menyatakan bahwa kita benar-benar tidak mengetahui ada sebuah aturan yang mengatur hal tersebut, namun itu bukan menjadi alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan kita yang dinilai salah. Mengapa?? Karena ketika peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, maka semua warga negara indonesia dianggap tahu walau bersangkutan tinggal di dalam gua atau hutan terpencil sekalipun.

Kamis, 04 Maret 2010

PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT “Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa”

Oleh : Syahrun Latjupa


Bagi masyarakat di Sulawesi Tengah yang hidup beranak cucu didalam dan sekitar hutan, memandang bahwa hutan bagian sumber kehidupan untuk menunjang keberlangsungan hidup. Lebih dari itu, hutan terkandung didalamnya berbagai nilai, makna serta relasi tersendiri bagi manusia. Bentuk pengelolaan pun beragam caranya. Setiap cara memiliki pandangan, nilai dan makna tersendiri. Tak heran bila keberadaan hutan dihargai, dihormati bukan suatu hal yang berlebihan tetapi menjadi satuan nilai budaya masyarakat setempat. Semua ini merupakan bentuk ucapan, cermin perilaku dalam mengungkapkan rasa terima kasih yang tertinggi, sebab hutan telah memberi mereka kehidupan.

KONTRADIKSI DALAM SK-KPU No.61 Tahun 2009

Oleh : Hedar Laudjeng, SH


Dalam Pemilu legislatif 2009, beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) terpecah menjadi wilayah dua kabupaten. Sekedar contoh, terpecahnya Dapil 2 dan Dapil 3 di Kabupaten Donggala-Sulawesi Tengah. Terbentuknya Kabupaten Sigi pada tahun 2008, membuat kedua Dapil tersebut terpecah menjadi dua. Di Dapil 2, Kecamatan Rio Pakava menjadi bagian dari Kabupaten Donggala dan selebihnya menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Sigi. Di Dapil 3, Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan dan Pinembani, menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Donggala  dan selebihnya menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Sigi.