Peristiwa pembakaran rumah terjadi pada Rabu malam tanggal 18 Juli 2012, pasca penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang melukai 4 orang warga dan 1 orang meninggal dunia. Pembakaran rumah dilakukan saat sebagian besar warga penolak tambang telah meninggalkan rumah mereka setelah polisi dengan kekuatan 1 SST Brimob Polda Sulteng, 1 SST Dalmas Polres Donggala, 1 SST Kerangka Polres Donggala dan 5 Unit Pam Tertutup melakukan penembakan, penggeledahan dan penangkapan warga.
Rumah korban pembakaran tersebut diketahui bernama Saharudin yang terletak di dusun 3 desa Walandano kecamatan Balaesang Tanjung, kabupaten Donggala, propinsi Sulawesi Tengah. Namun, pelaku pembakaran hingga kini tak pernah dilakukan tindakan penyelidikan oleh pihak kepolisian di daerah ini.
Rumah korban pembakaran tersebut diketahui bernama Saharudin yang terletak di dusun 3 desa Walandano kecamatan Balaesang Tanjung, kabupaten Donggala, propinsi Sulawesi Tengah. Namun, pelaku pembakaran hingga kini tak pernah dilakukan tindakan penyelidikan oleh pihak kepolisian di daerah ini.