awam green,
Pemilik Lahan Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Negosiasi PT
Donggi Senoro (DS) LNG dengan pemilik lahan yang digusur sepihak, Kombes Pol H
Wahyu Tri Widodo mengalami jalan buntu. Pasalnya, Mantan Kapolres Banggai ini
telah menutup kran negosiasi, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan
provinsi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
Sikap keras
pemilik lahan ini disebabkan ulah PT Pembangunan Perumahan (PP), Subkon PT DS
LNG yang sewenang-wenang menggusur lahan tanpa koordinasi dengan pemiliknya.
Wahyu yang kini telah menetap di Jakarta itu lebih memilih seluruh pihak yang
terlibat dalam penggusuran lahan miliknya diproses sesuai hukum yang berlaku,
daripada menerima proses negosiasi dari perusahaan atau investor yang tidak
menghargai hak orang lain.
Untuk itu,
penyidikan atas laporan Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo melalui kuasa hukumnya
Sukirlan Sandagang SH di Polres Banggai tetap dilanjutkan, karena upaya
negosiasi tidak membuahkan kesepakatan. “Kami telah menutup proses negosiasi
dalam kaitannya dengan pembebasan lahan milik Kombes Pol H Wahyu Tri Widodo
yang terkena areal pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan
provinsi itu. Karena persoalannya bukan lagi pada proses negosiasi pembebasan,
melainkan berbalik kepada persoalan hukum,” jelas Sukirlan kepada Radar
Sulteng, Jumat (29/6) kemarin.